HITSTUNGKAL.COM — Merespons pemberitaan yang ramai di berbagai media sosial terkait Cafe Marbun yang disebut membuat resah warga Desa Suban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat langsung turun ke lokasi.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi terkait keberadaan Cafe Marbun yang menurut laporan berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjab Barat, Muhammad Firdaus Indra, langsung memerintahkan tim penegakan peraturan daerah untuk mengecek dan memeriksa kebenaran informasi tersebut secara langsung ke lokasi.
“Viralnya informasi ini juga mendapat atensi dari Pak Dedi Irawan, salah satu anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Tebing Tinggi, Tungkal Ulu dan Batang Asam, yang langsung menghubungi saya untuk melakukan pengecekan langsung. Saya perintahkan beberapa pejabat terkait, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami, agar didapat kesimpulan apakah benar ada indikasi pelanggaran peraturan daerah, terutama Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Chandra Hadinata, mengatakan pihaknya telah mendatangi sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Cafe Marbun pada Senin (14/09).
Dari hasil pemeriksaan secara ketat dan terperinci, ditemukan adanya kekeliruan pada klasifikasi usaha yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurutnya, klasifikasi usaha yang terdaftar seharusnya merupakan usaha karaoke, namun izin yang dimiliki saat ini hanya mencantumkan klasifikasi sebagai kedai minuman.
“Terkait perizinan berusaha berbasis risiko, klasifikasi usahanya terdaftar sebagai usaha kedai minuman. Sedangkan fakta yang kami temui, cafe tersebut lebih dominan menyediakan fasilitas karaoke. Ini tentu izinnya keliru dan harus segera diperbarui,” ungkap Chandra.
Lebih lanjut, Chandra menambahkan, tim juga mendapati beberapa kamar kosong yang menurut pengakuan pemiliknya merupakan kamar tempat istirahat sekitar tujuh orang perempuan yang menyediakan jasa pendamping lagu bagi tamu yang berkunjung ke tempat tersebut.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan satu orang pun di lokasi.
“Berdasarkan keterangan pemilik, akibat hebohnya pemberitaan di berbagai media sosial dan media online beberapa waktu yang lalu, semua pendamping lagu tersebut merasa ketakutan dan pulang ke tempat asalnya masing-masing,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut atas ketidaksesuaian dokumen perizinan yang dimiliki, pemilik Cafe Marbun diberikan teguran sekaligus diminta membuat pernyataan tertulis.
Dalam pernyataan tersebut, terdapat beberapa poin penting, di antaranya pemilik berkomitmen untuk segera memperbarui dokumen perizinan sesuai dengan klasifikasi usaha yang dijalankan, mengurus perizinan penjualan minuman beralkohol tipe A dengan kadar alkohol 0–5 persen, serta berkomitmen menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, pemilik juga menyatakan komitmennya untuk tidak menimbulkan keresahan serta tidak menyediakan jasa dan/atau tempat praktik prostitusi. (*)











