Oleh: Muhammad Aidil Fitra
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
HITSTUNGKAL.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu persoalan lingkungan yang terus menghantui Indonesia. Fenomena ini hampir setiap tahun muncul, terutama ketika memasuki musim kemarau dan diperparah oleh kondisi iklim tertentu, termasuk El Niño.
Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan ekosistem, tetapi juga menimbulkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta terganggunya aktivitas sosial dan pemerintahan.

Karena itu, karhutla tidak tepat apabila hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api. Karhutla merupakan persoalan ekologis, sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, sekaligus penegakan hukum.
Ribuan Hotspot dan Catatan Penting dalam Membaca Data
Ancaman tersebut kembali terlihat pada awal September 2026.
Berdasarkan data sistem pemantauan SiPongi, pada 3 September 2026 terdeteksi 14.581 titik panas (hotspot) di Indonesia dalam pemantauan 24 jam. Dari jumlah tersebut, 628 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi, 13.178 tingkat sedang, dan 775 tingkat rendah. Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 4.104 titik, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 3.997 titik dan Sumatera Selatan sebanyak 1.649 titik. Data tersebut bersumber dari pemantauan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA.
Namun, terdapat catatan penting dalam membaca angka tersebut.
Hotspot tidak identik dengan jumlah kejadian kebakaran. Hotspot merupakan indikasi titik dengan temperatur permukaan yang relatif lebih tinggi dibandingkan lingkungan sekitarnya berdasarkan hasil deteksi satelit. Karena itu, angka hotspot seharusnya dipahami sebagai indikator awal dan instrumen peringatan dini, bukan secara otomatis dianggap sebagai jumlah kejadian kebakaran aktual.
Meski demikian, konsentrasi hotspot yang tinggi dan berulang pada suatu wilayah dapat menjadi indikator adanya potensi atau kejadian karhutla yang memerlukan verifikasi lapangan serta respons cepat. Data satelit menjadi penting bukan semata-mata karena jumlahnya, melainkan karena dapat membantu pemerintah menentukan wilayah yang membutuhkan perhatian segera.
Kondisi tersebut juga terlihat pada 1 September 2026. Kementerian Kehutanan mencatat 1.370 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Dari jumlah tersebut, 570 berada di Kalimantan Barat dan 488 di Kalimantan Tengah. Pemerintah kemudian memprioritaskan kedua wilayah tersebut dalam pengendalian karhutla.
Karhutla Bukan Semata-Mata Bencana Alam
Persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari karakteristik ekologis Indonesia. Hutan dan lahan gambut sangat rentan terbakar ketika mengalami kekeringan. Dalam kondisi tertentu, api dapat menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan.
Namun, menjadikan faktor iklim sebagai satu-satunya penjelasan juga tidak cukup.

Menurut pandangan penulis, faktor iklim memang meningkatkan tingkat kerawanan suatu wilayah, tetapi kejadian kebakaran juga berkaitan dengan aktivitas manusia, kondisi lahan, tata kelola ruang, pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.
Karena itu, pendekatan pemerintah terhadap karhutla tidak cukup hanya berupa pemadaman setelah api muncul. Pencegahan harus menjadi bagian utama dari kebijakan.
Data historis menunjukkan bahwa karhutla bukan fenomena baru. Berdasarkan data pemerintah, luas karhutla pada 2024 mencapai sekitar 376.805,07 hektare. Dari angka tersebut, sekitar 31.449 hektare merupakan lahan gambut dan 345.356 hektare merupakan lahan mineral.
Sementara itu, pada 2023 luas karhutla Indonesia mencapai sekitar 1,16 juta hektare.
Angka tersebut juga tercatat dalam laporan dan publikasi yang merujuk pada data pemerintah.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla memiliki skala yang besar dan dapat berubah secara signifikan sesuai dengan kondisi iklim, kekeringan, tata kelola lahan, serta aktivitas manusia.
Tanggung Jawab Pemerintah Tidak Berhenti pada Pemadaman
Dalam konteks penanggulangan bencana, negara mempunyai tanggung jawab yang jelas.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Penanggulangan bencana dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Artinya, pemerintah tidak seharusnya hanya hadir ketika api telah membesar atau asap telah menyebar ke permukiman.
Tanggung jawab pemerintah harus dimulai jauh sebelumnya melalui pemetaan wilayah rawan, pemantauan hotspot, patroli, edukasi masyarakat, pengawasan kegiatan usaha, penyediaan sarana pemadaman, kesiapsiagaan pemerintah daerah, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan kata lain, keberhasilan pengendalian karhutla seharusnya tidak hanya dinilai dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah api agar tidak muncul dan meluas.
Dari Reaktif Menjadi Preventif
Persoalan mendasar dalam pengendalian karhutla adalah bagaimana pemerintah membangun sistem yang mampu mendeteksi dan menangani potensi kebakaran sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Pemanfaatan teknologi satelit merupakan langkah penting. Sistem SiPongi memungkinkan pemantauan indikasi kebakaran melalui data penginderaan jauh. Data dari satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA juga digunakan dalam pemantauan hotspot.
Namun, teknologi tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan respons pemerintahan yang cepat.
Data hotspot seharusnya membentuk suatu rantai tindakan yang jelas:
deteksi hotspot → verifikasi lapangan → identifikasi lokasi dan pengelola lahan → penanganan kebakaran → penyelidikan penyebab → penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran → pemulihan ekosistem.
Dengan demikian, hotspot tidak boleh berhenti sebagai angka di dashboard pemerintah.
Setiap hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, khususnya yang berada di kawasan hutan, lahan gambut, atau wilayah konsesi, semestinya memiliki mekanisme respons yang terukur.
Hal tersebut penting karena data 1.370 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi pada 1 September 2026 menunjukkan bahwa ancaman kebakaran tidak dapat dihadapi hanya dengan menunggu laporan kebakaran dari masyarakat.
Pendekatan berbasis risiko harus diperkuat. Wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang, kondisi gambut yang rentan, tingkat kekeringan tinggi, atau konsentrasi hotspot tinggi harus memperoleh perhatian lebih besar.
Pengawasan terhadap Korporasi dan Masyarakat
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang memiliki konsesi lahan.
Pengendalian karhutla tidak boleh hanya membebankan tanggung jawab kepada masyarakat kecil, sementara pengelolaan wilayah konsesi tidak diawasi secara optimal.
Dalam perspektif hukum lingkungan dan pemerintahan, pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.
Perusahaan yang mengelola wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran tinggi harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan kebakaran yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menempatkan perlindungan hutan dan konservasi alam sebagai bagian dari penyelenggaraan kehutanan. Undang-undang tersebut juga menegaskan tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan. Ketentuan UU 41/1999 saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision).
Perusahaan atau wilayah konsesi yang berada di daerah dengan tingkat kerawanan kebakaran tinggi harus memperoleh pengawasan yang lebih intensif. Data hotspot dan riwayat kejadian kebakaran dapat menjadi salah satu instrumen untuk menentukan wilayah prioritas pemeriksaan dan evaluasi kepatuhan.
Apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan seperti ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada persoalan siapa yang membakar, tetapi juga menyentuh aspek tanggung jawab pengelolaan wilayah dan pencegahan.
Karhutla dan Hak Masyarakat atas Lingkungan yang Baik
Pada akhirnya, karhutla merupakan persoalan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, produktivitas ekonomi, dan kualitas kehidupan masyarakat.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menghitung berapa hektare lahan yang terbakar atau berapa titik api yang berhasil dipadamkan.
Tolok ukur keberhasilan perlu diperluas menjadi seberapa besar masyarakat berhasil dilindungi dari dampak karhutla.
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam hal ini. Sistem peringatan dini, informasi kualitas udara, kesiapan fasilitas kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta penyampaian informasi yang cepat dan akurat harus menjadi bagian dari kesiapsiagaan menghadapi karhutla.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus menghindari ego sektoral.
Karhutla tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian atau satu lembaga saja. Penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BMKG, BNPB dan BPBD, TNI, Polri, perusahaan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta masyarakat di tingkat tapak.
Mengubah Data Menjadi Tindakan
Menurut penulis, persoalan utama karhutla di Indonesia bukan semata-mata kekurangan teknologi atau kemampuan pemadaman.
Indonesia telah memiliki sistem pemantauan dan berbagai instrumen penanganan karhutla. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan informasi tersebut diterjemahkan menjadi tindakan yang cepat, tepat, terintegrasi, dan dapat dievaluasi.
Karena itu, setidaknya ada lima langkah yang perlu diperkuat.
Pertama, pemerintah perlu membangun sistem respons hotspot berbasis risiko. Hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi harus mendapatkan respons prioritas dan segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.
Kedua, perlu dilakukan integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah. Data satelit, cuaca, peta gambut, peta konsesi, data pengelolaan lahan, serta data kejadian kebakaran perlu dapat digunakan secara terintegrasi untuk menentukan langkah pencegahan.
Ketiga, pengawasan terhadap korporasi harus dilakukan secara konsisten. Wilayah konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran perlu mendapatkan evaluasi dan pemeriksaan lebih ketat. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, partisipasi masyarakat harus diperkuat. Masyarakat lokal bukan hanya objek kebijakan, tetapi dapat menjadi bagian penting dari sistem pencegahan melalui patroli, pelaporan dini, edukasi, serta pengelolaan lahan tanpa pembakaran.
Kelima, indikator keberhasilan pemerintah perlu bergeser dari sekadar menghitung berapa banyak api yang berhasil dipadamkan menjadi seberapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah.
Pergeseran paradigma ini penting.
Pemadaman merupakan tindakan reaktif. Pencegahan merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Negara Harus Hadir Sebelum Api Membesar
Karhutla merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan kehadiran negara secara nyata.
Ribuan hotspot yang terdeteksi pada awal September 2026 menjadi pengingat bahwa ancaman karhutla masih jauh dari selesai. Konsentrasi hotspot yang tinggi di sejumlah wilayah juga menunjukkan perlunya intervensi pemerintah yang berbasis wilayah dan tingkat risiko.
Namun, angka-angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai statistik.
Setiap hotspot harus menjadi informasi yang mendorong tindakan. Setiap wilayah rawan harus menjadi sasaran pencegahan. Setiap kejadian berulang harus menjadi bahan evaluasi. Dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, pemerintah harus hadir bukan hanya ketika api telah membesar, tetapi jauh sebelum api muncul.
Negara harus mampu mengubah data menjadi tindakan, pengawasan menjadi pencegahan, dan penegakan hukum menjadi instrumen perlindungan lingkungan serta masyarakat.
Sebab, keberhasilan pengendalian karhutla bukan hanya tentang seberapa cepat pemerintah memadamkan api, tetapi juga tentang seberapa efektif negara mencegah api itu muncul kembali.
Muhammad Aidil Fitra
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi
Penulis: Csl











