Dana Darurat Rp15 Miliar untuk Karhutla, Rp5 Miliar Lebih Dialokasikan untuk Kendaraan, Bupati Tanjab Barat Didesak Buka Penjelasan
HITSTUNGKAL.COM — Anggaran dana darurat senilai Rp15 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memunculkan pertanyaan mengenai prioritas belanja penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dokumen anggaran menunjukkan sekitar Rp5,006 miliar dialokasikan untuk belanja modal kendaraan bermotor khusus pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Senin (26/10/2026)
Besarnya alokasi tersebut mendorong desakan agar Bupati Tanjung Jabung Barat menjelaskan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran darurat. Publik perlu mengetahui apakah belanja yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan mendesak penanggulangan karhutla atau justru lebih banyak terserap untuk pengadaan sarana yang urgensi dan manfaatnya belum dijelaskan secara terbuka.
Dalam dokumen berjudul Nama Sumber Dana: Dana Darurat, total pagu tercatat Rp15.000.000.000. Anggaran tersebar pada enam perangkat daerah, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
BPBD memperoleh alokasi terbesar, Rp8.720.945.000, melalui kegiatan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Dari jumlah tersebut, Rp5.006.750.000 tercatat untuk belanja modal kendaraan bermotor khusus, setara sekitar 33,4 persen dari keseluruhan pagu Rp15 miliar.
Selain kendaraan, terdapat belanja modal alat kantor lainnya sebesar Rp560 juta, belanja bahan dan perlengkapan kantor Rp1,195 miliar, bahan bakar dan pelumas Rp408 juta, serta jasa tenaga penanganan bencana Rp842,4 juta.
Pos lainnya mencakup sewa alat besar darat Rp204,768 juta, makanan dan minuman aktivitas lapangan Rp336 juta, komputer Rp42 juta, serta peralatan studio video dan film Rp19,98 juta.
Pengadaan kendaraan dan peralatan tidak serta-merta dapat dinilai tidak relevan. Namun, dalam konteks penanganan karhutla, pemerintah harus mampu menunjukkan urgensi setiap pengadaan, spesifikasi barang, jumlah unit, harga, lokasi penempatan, serta kaitannya dengan kebutuhan pemadaman dan pencegahan kebakaran.
Bupati Harus Menjelaskan Arah Kebijakan
Sebagai kepala daerah, Bupati memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan serta menjalankan kewenangan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan. Penyusunan dan pelaksanaan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pembagian kewenangan dengan DPRD dan perangkat daerah.
Karena itu, persoalan anggaran Rp15 miliar tidak cukup dijawab oleh dinas pelaksana semata. Bupati perlu memastikan bahwa prioritas belanja pemerintah daerah sejalan dengan kebutuhan nyata masyarakat yang menghadapi ancaman karhutla.
Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah adalah mengapa belanja kendaraan khusus mencapai Rp5 miliar, apa kebutuhan operasional yang mendasarinya, dan bagaimana pengadaan tersebut akan meningkatkan kemampuan penanganan kebakaran di lapangan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan berapa anggaran yang dialokasikan untuk patroli wilayah rawan, kesiapan personel pemadam, penyediaan sumber air, pemantauan titik panas, perlindungan kesehatan warga terdampak asap, serta pemulihan lingkungan.
Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat sulit menilai apakah komposisi belanja telah disusun berdasarkan tingkat urgensi bencana atau hanya berdasarkan daftar kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Anggaran Tersebar, Manfaatnya Harus Terukur
Di luar BPBD, BKAD mencatat pagu Rp1.683.255.000 untuk pengelolaan dana darurat dan mendesak melalui belanja tidak terduga.
Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp1.206.928.000 untuk pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian. Di dalamnya terdapat belanja obat-obatan Rp453.496.000, obat-obatan lainnya Rp339 juta, alat ukur lainnya Rp300 juta, bahan-bahan lainnya Rp71,928 juta, dan alat kantor lainnya Rp42,504 juta.
DLH memperoleh Rp1.374.170.000 untuk kegiatan pemantauan kualitas lingkungan hidup. Seluruh pagu kegiatan tersebut tercatat pada belanja modal alat ukur lainnya.
Sementara itu, Dinas PUPR mencatat Rp810.240.000 untuk kegiatan yang tercantum sebagai pembangunan embung dan penampung air lainnya. Rinciannya meliputi jasa konsultansi pengawasan arsitektur Rp72 juta dan pemeliharaan bangunan air Rp738,24 juta.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memperoleh Rp1.204.462.000 untuk pengadaan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran. Anggaran tersebut mencakup Rp213,462 juta untuk alat dan bahan kegiatan kantor, Rp825 juta untuk alat bengkel bermesin lainnya, serta Rp166 juta untuk bangunan air bersih atau air baku lainnya.
Besarnya alokasi pada masing-masing perangkat daerah perlu disertai penjelasan mengenai hasil yang hendak dicapai. DLH, misalnya, perlu menjelaskan jenis alat ukur yang diadakan dan bagaimana alat tersebut digunakan untuk memantau dampak karhutla. Dinas Pemadam Kebakaran juga perlu memerinci alat bengkel yang dibeli serta kontribusinya terhadap kesiapan armada pemadam.
Begitu pula dengan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana air. Pemerintah perlu membuka informasi lokasi, kapasitas, kondisi sarana, dan manfaatnya bagi wilayah rawan kebakaran.
Jangan Berhenti pada Daftar Anggaran
Christian N. dari Perkumpulan Eksis (Ekologi Simetris), Departemen Advokasi dan Kampanye, menilai keterbukaan anggaran penting agar masyarakat dapat menguji kesesuaian antara rencana belanja dan kebutuhan penanggulangan karhutla.
Menurutnya, informasi yang dibutuhkan publik tidak berhenti pada angka pagu. Pemerintah harus menjelaskan status dana, dasar alokasi, realisasi penggunaan, hasil kegiatan, serta manfaat yang dapat diverifikasi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Bupati perlu mendorong keterbukaan lintas perangkat daerah, bukan hanya menyerahkan penjelasan kepada masing-masing dinas. Pertanggungjawaban kebijakan harus dapat ditelusuri dari penetapan prioritas hingga hasil pelaksanaannya.
Meski demikian, dokumen yang tersedia masih menunjukkan pagu anggaran, bukan bukti bahwa seluruh Rp15 miliar telah dicairkan atau dibelanjakan. Status dana tersebut sebagai Bantuan Presiden juga perlu dipastikan melalui dokumen sumber dana dan penetapan yang sah.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu membuka dokumen anggaran dan realisasi, rincian pengadaan, kontrak, daftar aset, serta laporan hasil kegiatan. Langkah itu diperlukan untuk menguji apakah belanja telah sesuai ketentuan dan benar-benar menjawab kebutuhan penanganan karhutla.
Keterbukaan tersebut sejalan dengan prinsip UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata apakah anggaran Rp15 miliar telah diserap, melainkan apakah dana darurat tersebut memberikan perlindungan nyata terhadap warga dan lingkungan.
Bupati harus memastikan anggaran darurat berpihak pada kebutuhan penanggulangan bencana. Setiap rupiah perlu memiliki alasan, setiap pengadaan harus terukur manfaatnya, dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Api boleh padam, tetapi tanggung jawab pemerintah tidak boleh ikut menghilang.(**)










