Hitstungkal.com, Tanjabbarat – Kekerasan di dalam lembaga pendidikan memang bukan gejala baru. Akarnya sudah tertancap puluhan tahun, bahkan ratusan tahun. Bentuknya beragam, mulai dari pelecehan verbal hingga pembunuhan.

Baru-baru ini mengutip dari sumber media yang ada di tanjung Jabung barat, kita dihebohkan dengan viralnya seorang oknum guru madrasah Aliyah di kabupaten Tanjung Jabung barat yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah muridnya.

Bahkan sang oknum guru tersebut hanya mendapat sanksi perjanjian di atas materai yang di buat sendiri oleh oknum guru tersebut ? Bagaimana nasib anak yang di duga di lecehkan dan bagaimana status guru tersebut ?

Nasib anak yang diduga dilecehkan

Tentu saja kita tidak ingin mewariskan generasi yang hidup dengan trauma. Oleh karena itu, perlu dilakukan dekonstruksi dan demistifikasi terhadap berbagai hambatan struktural dan kultural yang menjadikan kekerasan di sekolah sebagai praktik normal dan tidak dapat dilawan.

Semua warga sekolah perlu diyakinkan bahwa membicarakan dan melaporkan adanya praktik kekerasan bukan hal tabu, siapa pun pelakunya.

Untuk itu, dibutuhkan perangkat hukum yang mampu memberikan edukasi, advokasi, dan sanksi berbasis keberpihakan kepada korban.

Para pelapor, terutama jika mereka korban, harus dilindungi dan diberikan pendampingan. Sebaliknya, para pelaku juga perlu diberikan sanksi tegas. Ini sebagai pengingat bahwa sekolah bukan lagi rumah untuk kekerasan.

Pelaku yang diduga hanya berhenti

Tidak hanya berhenti, seharunya pelaku yang diduga melakukan tindak asusila pada muridnya tersebut harus dihukum seberat beratnya seperti pencabutan status nya sebagai pegawai negeri sipil dan Dipidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Bentuk – bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam:

Pasal 52 (1) bahwa setiap Anak wajib mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat dan Negara.

Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan.

Pasal 64 bahwa Setiap anak wajib memperoleh perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya, yang dapat mengganggu kesehatan fisik, moral, dan kehidupan sosial.

Pasal 65 bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, kegiatan eksploitasi dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Pasal 66 berbunyi bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan secara manusiawi, berhak mendapatkan bantuan hukum secara efektif, apabila berhadapan dengan hukum , berhak mendapatkan perlakuan khusus, apabila tersandung pidana dan berhak untuk memperoleh keadilan dalam pengadilan Anak.

Hal itu tentu menjadi cambuk bagi pelaku asusila yang berada disekolah, kita tentu tidak ingin kasus seperti ini terulang lagi di sekolah sekolah, maka dari itu kita ingin pelaku kasus asulia di hukum seberat beratnya

Penulis : Helvi Nadia Sihombing (Aktivis Perempuan)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang