HITSTUNGKAL.COM – Jaringan penimbunan dan distribusi minyak ilegal di Jambi berhasil diungkap, yang pertama berlokasi di Jl. lintas Sumatera Kel. Penyengat Rendah, Kec. Telanaipura yang lokasinya berdekatan dengan Hotel Tepian Batang Hari, terselubung dibalik deretan ruko masyrakat, yang ke dua gudang nya berada di Jalan Lingkar Barat, Mayang Mangurai, Kec. Kota Baru, Kota Jambi.
Dugaan kuat berdasarkan hasil investigasi TIM ELANG kegiatan yang pelanggaran hukum dan jelas merugikan negara ini, turut melibatkan sejumlah perusahaan/industri perminyakan lokal di jambi, modus operasi yang dilakukan melibatkan penyelewengan minyak solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan melalui SPBU untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, namun biadap nya jaringan ini sebagian dialihkan untuk dijual ke industri dengan harga tinggi.
Skema tersebut dimulai ketika tangki minyak milik SPBU diisi oleh kendaraan tangki resmi berwarna merah putih atau yang diantar oleh transportir Pertamina, Setelah minyak solar murni diambil, solar tersebut digantikan dengan solar sulingan.
Minyak yang telah diselewengkan kemudian diangkut kembali untuk dijual kepada industri yang boleh dikatakan industri ini dimiliki oleh seorang pengusaha bernama F (Pemodal) dan dikelola oleh S (Pengelola), dugaan kuat industri ini tidak memiliki legalitas lengkap, seperti izin usaha dan sumber minyak yang jelas.
Perusahaan ini juga tidak memiliki alamat operasional yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait legalitas aktivitas bisnisnya.(Kami akan segera membuat laporan resmi kepada penegak hukum dan pihak terkait).
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa industri yang dikelola oleh suadara S ini telah menjadi bagian dari jaringan distribusi minyak ilegal yang melibatkan pelanggaran berat, termasuk penyelewengan subsidi pemerintah, penggelapan pajak, dan tidak patuh terhadap regulasi perpajakan.
Saat ditemui awak media, yang paling tidak masuk di akal ialah, disana kami menemui oknum kepolisian yang masih bekerja dibawah naungan POLDA JAMBI, sebut saja SEMBIRING, menjadi pertanyaan publik, bisa-bisanya Oknum POLISI duduk di GUDANG MINYAK ILEGAL, luar biasa manusia bernama SEMBIRING ini, hal ini semakin menguatkan dugaan-dugaan bahwa gudang tersebut memang betul dimiliki oleh pak SEMBIRING seperti yang sudah disebut-sebut oleh masyarakat sekitar dan dari berita yang beredar santer di media Jambi.
Pelanggaran Hukum yang Dapat Dikenakan
Berdasarkan hasil investigasi dan fakta yang ditemukan, PT. milik saudara F (Anak Pengusaha besar di Jambi) dapat dikenakan beberapa pasal pelanggaran hukum terkait tindakannya dalam jaringan penimbunan dan distribusi ilegal ini.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain:
- Penyelewengan Subsidi (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi)
PT. Milik saudara F dan perusahaan-perusahaan terkait dapat dijerat dengan pasal penyelewengan subsidi solar, yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Penyelewengan ini mencakup kegiatan pengalihan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat umum, namun dialihkan untuk kepentingan industri dengan keuntungan pribadi.
Ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. - Pengemplangan Pajak (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
PT. Milik saudara F juga bisa dikenakan pasal terkait pengemplangan pajak karena aktivitasnya yang tidak dilaporkan secara sah dan terhindar dari kewajiban membayar pajak sesuai regulasi.
Dalam Pasal 39 UU ini, setiap pelaku yang menghindari pembayaran pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. - Penggelapan Pajak (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
Dugaan kuat bahwa PT. milik sudara F juga melakukan penggelapan pajak, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi. Penggelapan ini melibatkan manipulasi data keuangan dan laporan pajak yang tidak sesuai dengan kegiatan operasional sesungguhnya. Pasal 3 dari UU ini menyebutkan bahwa pelaku penggelapan pajak dapat dihukum penjara hingga 20 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp1 miliar.
Langkah Penegakan Hukum
Pihak berwenang, termasuk otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum, diharapkan segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengusut tuntas jaringan penimbunan dan distribusi minyak ilegal ini.
Seluruh perusahaan yang terlibat, termasuk transportir yang berperan dalam pengiriman minyak seperti PT. KO Jambi dan PT. Da Ka Ai, serta perusahaan industri seperti PT. Ma Ga E*i, harus diperiksa secara mendalam untuk menentukan peran masing-masing dalam skema ini.
Selain itu, proses hukum terhadap pelaku utama, termasuk sudara F dan S, harus dilakukan secara tegas dan terbuka. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Risiko Sosial dan Ekonomi
Kasus ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum dan penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memengaruhi masyarakat luas. Penyelewengan subsidi solar dapat mengakibatkan harga bahan bakar semakin tinggi di pasaran, memberatkan rakyat kecil yang seharusnya mendapat manfaat dari subsidi tersebut. Selain itu, praktik ilegal seperti ini juga menimbulkan persaingan tidak sehat di sektor energi, merugikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai aturan.
Penutup
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi otoritas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar bersubsidi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar mereka demi menjaga ketertiban dan keamanan.