HITSTUNGKAL.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Riau beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau serta Tenaga Ahli Gubernur.
Dari hasil penyidikan awal, penyidik KPK menemukan bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,6 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap sejumlah pihak terkait proyek di Dinas PUPR.
Usai diperiksa intensif, Abdul Wahid ditampilkan ke hadapan media dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa penahanan dan penetapan tersangka ini merupakan komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.(**)










