HITSTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia( MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tanjung Jabung Barat mengeluarkan penetapan besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Ramadham 1445 H/2024 M.

Berdasarkan NOMOR: 400 1676/KESRA/2024, NOMOR: B-69/Kk. 05.03/BΛ.03.2/03/2024, NOMOR: B.05/DP.K/MUI-TJB/III/2024 NOMOR: 31/BAZNAS-II/111/2024,

Tentang penetapan besaran pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Tanjabbar 1445 H/2024 M.

Maka dengan ini disampaikan bahwa untuk pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H/2024 M ditetapkan sebagai berikut:

1. Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah menggunakan makanan Pokok (Beras) menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki (Wajib Zakat) adalah dengan ukuran 2,5 kg per orang. 

2. Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut:

*Kualitas Tertinggi Sebesar Rp. 48.000,- 

*Kualitas Sedang Sebesar Rp. 38.000,-

*Kualitas Rendah Sebesar Rp. 28.000.-

3. Pembayaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) perjiwa perhari.

4. Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Amil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Dapat menghubungi Nomor HP/WA. 082186153615).

5. Kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dan penyalurannya.

Ketua Baznas Tanjung Jabung Barat Ahamad Haziq mengatakan besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait.

“Rapat bersama MUI, Kemenag, Pemda (Diskoperindag) dan Baznas,” katanya, Jumat (22/3/2024).

Sebelum penetapan besaran Zakar Fitrah dilakukan survey harga beras dipasaran, lalu pihaknya menetapkan bersama instansi terkait.  

“Sebelumnya di lakukan survey harga beras di pasar. Dan pertimbangan harga tersebut jika di bayar dengan uang berdasarkan analisa harga sekarang sampai akhir Ramadhan yang di sampaikan oleh Kadiskoperindag,” ungkapnya.
(Rhmn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selamat Datang