HITSTUNGKAL.COM – Persoalan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat memberikan kepastian terkait status tanah yang saat ini berada di area SD Negeri 108/05.

Lahan yang dipersoalkan disebut seluas sekitar 184 meter persegi. Menurut pihak ahli waris, sebagian lahan tersebut diduga masuk dalam area pembangunan sekolah. Di atas lokasi tersebut kini berdiri bangunan sekolah dua tingkat.

Melalui kuasanya, Windi, pihak ahli waris menunjukkan dokumen berupa Buku Tanah Hak Milik yang disebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut menjadi dasar pihak keluarga dalam mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan yang mereka persoalkan.

Di lokasi juga terdapat papan bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Tanjab Barat”. Perbedaan klaim tersebut kemudian menjadi dasar pihak ahli waris meminta status dan batas lahan diperjelas berdasarkan dokumen pertanahan serta hasil pengukuran di lapangan.

“Kami memiliki dokumen kepemilikan. Namun saat ini sebagian lahan yang kami klaim sebagai tanah keluarga berada di area sekolah. Kami meminta persoalan ini diperjelas berdasarkan data dan hasil pengukuran resmi,” ujar Windi.

Pengukuran Telah Dilakukan

Dalam perkembangan persoalan tersebut, pengecekan lapangan telah dilakukan.

Pada 28 Juli 2026, dinas terkait bersama pihak BPN disebut telah melakukan ploting dan/atau pengukuran terhadap lokasi lahan yang dipersoalkan.

Menurut pihak ahli waris, pengukuran tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi, batas serta kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi fisik lahan di lapangan.

Namun, hingga 8 Oktober 2026, pihak ahli waris mengaku belum menerima hasil ploting maupun hasil pengukuran tersebut secara resmi dari Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan pihak ahli waris. Mereka menilai persoalan yang telah masuk tahap pengukuran seharusnya dapat segera memperoleh kejelasan.

“Kami sudah menunggu sejak pengukuran dilakukan pada 28 Juli 2026. Sampai sekarang hasilnya belum disampaikan kepada kami. Kami hanya meminta kepastian berdasarkan hasil pengukuran dan data resmi,” kata Windi.

Pihak ahli waris menilai belum adanya kejelasan tersebut terkesan memperpanjang proses penyelesaian. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak ahli waris dan mereka tetap meminta status lahan ditentukan berdasarkan dokumen serta hasil verifikasi resmi.

Desak Hasil Ploting dan Pengukuran Dibuka

Pihak ahli waris mendesak Pemkab Tanjung Jabung Barat bersama BPN memberikan kejelasan mengenai hasil ploting dan pengukuran yang telah dilakukan.

Mereka meminta hasil tersebut disampaikan kepada para pihak berkepentingan agar posisi masing-masing pihak dapat diketahui secara objektif.

Selain itu, pihak ahli waris meminta dokumen kepemilikan, data pertanahan, batas fisik lahan serta dasar penguasaan tanah oleh pemerintah daerah diperiksa dan dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil verifikasi resmi nantinya menunjukkan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah berada di atas tanah yang secara sah merupakan milik pihak ahli waris, mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme administrasi maupun hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila berdasarkan data resmi lahan tersebut merupakan aset Pemkab Tanjung Jabung Barat, pihak ahli waris meminta dasar kepemilikan maupun dokumen penguasaan tanah tersebut dapat dijelaskan secara terang.

“Kalau memang tanah itu milik Pemkab, kami meminta dasar dan dokumennya diperlihatkan. Kalau hasil pengukuran dan verifikasi menyatakan tanah tersebut merupakan milik ahli waris, tentu harus ada penyelesaian sesuai aturan,” tegas Windi.

Jika Tak Jelas, Tempuh Jalur Hukum

Pihak ahli waris menegaskan masih mengutamakan penyelesaian secara administratif, musyawarah dan komunikasi dengan pihak terkait.

Namun, mereka meminta proses tersebut tidak terus berlarut tanpa kepastian.

Apabila setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi tetap tidak terdapat penyelesaian yang jelas, pihak ahli waris menyatakan siap menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk mempertimbangkan pengajuan gugatan apabila diperlukan.

“Kami masih mengutamakan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi kalau tidak ada kejelasan dan persoalan ini terus berlarut, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Windi.

Pernyataan tersebut, menurut pihak ahli waris, bukan berarti menutup ruang penyelesaian secara musyawarah. Mereka tetap berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan kepastian berdasarkan dokumen serta hasil verifikasi yang objektif.

Menunggu Penjelasan Pemkab

Persoalan tersebut kini masih menunggu penjelasan dari Pemkab Tanjung Jabung Barat dan pihak terkait, khususnya mengenai hasil ploting dan pengukuran pada 28 Juli 2026 serta dasar penguasaan lahan yang berada di lokasi sekolah.

Kejelasan tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan semakin berlarut dan memastikan status tanah ditentukan berdasarkan data administrasi pertanahan serta kondisi di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, LiputanTanjab.com belum memperoleh penjelasan resmi dari Pemkab Tanjung Jabung Barat mengenai hasil pengukuran dan status lahan yang dipersoalkan.

LiputanTanjab.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Tanjung Jabung Barat, BPN maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, data dan dokumen resmi mengenai persoalan tersebut.(csl)

LIBURAN KUY!