Hitstungkal.com – Sekian lama kosong, akhirnya Serambi Jambi (Pujes bagian atas) akan segera aktif dan di kelola oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi khusus serta diseleksi dengan proses dan syarat yang ketat.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) telah resmi membuka kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengelola Serambi Jambi.
Ada beberapa syarat dan tahapan seleksi yang harus dilengkapi dan diikuti oleh calon pengelola (pihak ketiga), mulai dari mengajukan proposal usulan (beserta lampiran syarat-syarat), tes wawancara hingga terpilih menjadi pengelola Serambi Tungkal.
Syarat yang tertera pada surat Diskoperindag Nomor: 500.2.2.11/122/PERDAG/II/2024 pada bagian lembar Pedoman Seleksi Calon Pengguna Serambi Tungkal Periode Tahun 2024-2029, tertulis bahwa pendaftar seleksi calon pengguna serambi tungkal Tahun 2024 harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki Badan Usaha atau Izin Usaha;
- Memiliki keahlian khusus untuk membuat dan menyajikan makanan dan minuman;
- Memahami manajemen keuangan;
- Memiliki sertifikat barista;
- Mengajukan proposal permohonan;
- Mampu berkomunikasi yang baik dan dapat berkerjasama;
- Dapat bertanggungjawab;
- Mampu menjelaskan maksud dan tujuan proposal tersebut.
selengkapnya dapat dibaca dan download disini (file).
Berdasarkan berita yang terbit pada 13 Maret 2024 di tanjabbarkab.go.id, bahwa Diskoperindag telah selesai melaksanakan seleksi (administrasi). Merujuk pada surat Diskoperindag kepada Diskominfo Pemkab Tanjab Barat Nomor: 500.2.2.11/168/PERDAG/III/2024, bahwa terdapat 4 nama yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pelaksanaan selanjutnya, yaitu persentase proposal dan wawancara.
Adapun 4 nama yang lulus administrasi adalah:
- Rudi Candra;
- Mardan Hasibuan;
- Oktri Novianti; dan
- Ade Indah Sari.
Persentase Proposal dan wawancara dilaksanakan pada:
- Hari : Kamis
- Jam : 10.00 s/d selesai
- Tempat : Aula Diskoperindag
Itulah informasi seputar rencana dan pelaksanaan seleksi pihak ketiga sebagai calon pengelola Serambi Tungkal yang dapat kami himpun.(Rhmn)