HITSTUNGKAL.COM – Kerja cepat kembali ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi. Hanya berselang dua hari setelah laporan masuk, seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dilumpuhkan tanpa perlawanan.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Bengkel Aurora KM 03, Kelurahan Tebing Tinggi. Pemilik bengkel mendapati satu unit aki mobil logging raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas bengkel.

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham mengungkapkan, rekaman CCTV menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Rekaman CCTV menjadi kunci utama kami. Setelah melihat rekaman, kami langsung memburu pelaku yang teridentifikasi,” jelas Kapolsek.

Berbekal Laporan Polisi bertanggal 29 November 2025, tim Reskrim mulai melakukan pengejaran. Titik terang muncul pada Senin pagi, 1 Desember 2025, saat terduga pelaku, EDO (27), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali terlihat di sekitar lokasi kejadian.

Tak ingin kehilangan momentum, sekitar pukul 11.00 WIB tim gabungan Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan penyergapan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku tidak berkutik. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti yang mengejutkan—bukan hanya satu, melainkan lima buah aki mobil yang diduga hasil kejahatan lainnya,” tegas IPDA Andi.

EDO beserta lima barang bukti aki mobil kini telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lain maupun TKP berbeda di wilayah tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.(csl)

LIBURAN KUY!