HITSTUNGKAL.COM — Diskusi publik bertajuk “Kalau Bumi Bisa Ngomong: Bumi dalam Cengkeraman Ekstraktivisme, Siapa Diuntungkan? Siapa Dirugikan?” digelar pada Sabtu malam (7/2/2026) di Caffe Niscala, Kuala Tungkal. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pertunjukan seni dan nonton bareng film Asimetris, serta dihadiri oleh seniman, aktivis lingkungan, legislator, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum.

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ismet Raja Tengah Malam (seniman), Suprayogi Syaiful, S.Ip., M.H. (anggota legislatif), Kang Ponirin (aktivis lingkungan), serta Nurul Amin, S.T. (penggiat lingkungan). Forum ini menyoroti praktik industri ekstraktif beserta dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, dengan fokus pada kondisi ekologis di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa tidak semua industri dapat dikategorikan sebagai industri ekstraktif. Suatu industri disebut ekstraktif ketika hanya berorientasi pada pengambilan sumber daya alam dan perluasan lahan, tanpa memperhatikan pengelolaan limbah, daya dukung lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem.

Model industri semacam ini dinilai menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan yang masif. Industri berbasis bahan mentah di Indonesia umumnya mengadopsi pola ekstensifikasi, yakni terus memperluas wilayah produksi demi memenuhi kebutuhan pasar global. Ironisnya, masyarakat modern menikmati hasil eksploitasi tersebut dalam bentuk barang konsumsi murah dan teknologi, sementara wilayah penghasil sumber daya harus menanggung beban ekologis yang berat.

Sejumlah persoalan lingkungan di Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan utama diskusi, mulai dari persoalan pengelolaan sampah dan buruknya sistem drainase, hingga ancaman industri berskala besar seperti perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan sektor minyak dan gas (migas).

Nurul Amin, S.T., selaku penggiat lingkungan, memandang ekstraktivisme sebagai praktik pembangunan yang menempatkan alam semata-mata sebagai objek eksploitasi. Menurutnya, narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kerap menutupi dampak ekologis jangka panjang yang ditimbulkan, mulai dari degradasi lingkungan, krisis air bersih, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis yang harus ditanggung masyarakat di wilayah terdampak.

Ia menegaskan pentingnya mengubah paradigma pembangunan dengan menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai landasan utama. Nurul Amin mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam serta penguatan kontrol sosial terhadap aktivitas industri, agar pembangunan tidak lagi merampas ruang hidup, melainkan menjamin keselamatan ekologis dan masa depan generasi mendatang. Tutup amin

Aktivis lingkungan Kang Ponirin menekankan pentingnya menjaga keberadaan Hutan Lindung Gambut (HLG) sebagai benteng ekologis utama di Tanjung Jabung Barat. Menurutnya, HLG memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan hidrologi, menyerap air, serta mencegah banjir dan kebakaran lahan. Alih fungsi kawasan gambut, terutama untuk kepentingan industri skala besar, dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Ia juga menyoroti kondisi wilayah pesisir Tanjung Jabung Barat yang semakin rentan akibat kerusakan ekosistem di wilayah hulu dan daratan. Kerusakan gambut dan hutan di bagian atas sungai berdampak langsung pada kawasan pesisir melalui peningkatan sedimentasi, intrusi air laut, serta penurunan kualitas perairan. Kondisi tersebut mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sekaligus mempercepat abrasi dan kerusakan ekosistem mangrove.

Menurut Kang Ponirin, menjaga HLG dan ekosistem pesisir tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan sistem ekologis dari hulu hingga hilir yang saling terhubung. Ia menegaskan bahwa perlindungan kawasan gambut, sungai, dan pesisir harus menjadi agenda bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan komunitas lokal.

Dari sisi kebijakan, Suprayogi Syaiful, S.Ip., M.H. menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, khususnya DPRD kabupaten, dalam menghadapi dampak industri ekstraktif. Meski DPRD memiliki fungsi pengawasan, ia menjelaskan bahwa sebagian besar izin industri berskala besar justru dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau provinsi. Kondisi ini membuat pemerintah kabupaten kerap berada pada posisi lemah dalam mengontrol aktivitas industri di wilayahnya.

“Akibatnya, pemerintah daerah sering kali tidak memiliki kuasa untuk menolak atau menghentikan proyek yang berpotensi merusak lingkungan, sementara dampaknya harus ditanggung langsung oleh masyarakat setempat,” ujarnya.

Suprayogi juga mengungkapkan bahwa pencemaran Sungai Pematang Lumut telah berada pada tingkat mengkhawatirkan dan tidak lagi layak digunakan sebagai sumber air bersih. Kondisi ini memaksa masyarakat bergantung pada air hujan atau air kemasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa degradasi lingkungan telah memicu penurunan drastis keanekaragaman hayati di Tanjung Jabung Barat. Sejumlah spesies endemik, seperti ikan arwana putih, gajah, dan kunang-kunang yang sebelumnya mudah dijumpai, kini dilaporkan telah punah atau semakin sulit ditemukan akibat rusaknya habitat alami.

Tak hanya itu, Suprayogi juga menyinggung alih fungsi besar-besaran kawasan Hutan Lindung Gambut menjadi perkebunan sawit. Dari total sekitar 12.000 hektare HLG, diperkirakan sekitar 8.000 hektare telah mengalami konversi. Kondisi ini dinilai berkontribusi langsung terhadap meningkatnya frekuensi dan skala banjir tahunan yang semakin parah dan sulit dikendalikan.

Sementara itu, Ismet Raja Tengah Malam menekankan pentingnya seni sebagai medium kritik sosial dan ekologis. Menurutnya, seni dan ruang budaya memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik, terutama di tengah situasi ketika kerusakan lingkungan kerap dinormalisasi.

Diskusi ditutup dengan seruan untuk membangun kesadaran dan aksi kolektif. Para narasumber menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Sikap apatis dinilai harus ditinggalkan, khususnya oleh generasi muda, agar perampasan ruang hidup tidak terus berlanjut.

Langkah konkret yang disarankan dimulai dari tingkat individu dan komunitas, seperti pengelolaan sampah yang lebih baik, kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana ekologis. Diskusi ini menjadi pengingat bahwa hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak dasar warga negara yang harus terus diperjuangkan melalui kesadaran, solidaritas, dan aksi bersama.

Penulis : cecep sulaiman

LIBURAN KUY!